Implementasi PP 48/2025 harus memastikan tanah negara benar-benar dialokasikan bagi reforma agraria dan masyarakat kecil.
Penegakan hukum di era 5.0 menuntut kolaborasi lintas disiplinantara hukum, komunikasi, teknologi, dan kebijakan publiksebagai syarat penting untuk mewujudkan keadilan yang adaptif di tengah transformasi digital yang terus berkembang.

