
Pengujian UU oleh MK
Mahkamah Konstitusi (“MK”) merupakan satu dari dua lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di Indonesia. MK sendiri diatur dalam Pasal 24 dan 24C UUD 1945. Adapun Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan, bila merujuk pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap undangundang dasar (“UUD”), memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Dalam kewenangannya melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD, terbentuknya MK dapat diasosiasikan langsung dengan pemenuhan prinsip checks and balances proses pembentukan undang-undang oleh para pembentuknya, yakni presiden dan dewan perwakilan rakyat (DPR). Hal ini dilakukan dengan melaksanakan konsep negara hukum yang lembaga-lembaga negaranya dipisahkan namun tetap sejajar, sehingga lembaga-lembaga tersebut dapat saling mengawasi, menghindari tumpang-tindih, mengontrol, dan mencegah terciptanya sentralisasi kekuasaan.
Pengujian Formil dan Materil UU
Bila merujuk pada Pasal 51 ayat (3) UU MK, terdapat 2 model pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, yakni:
- Pengujian formil, yang berarti pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar apabila pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; serta
- Pengujian materil, yang berarti pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan apabila materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Kedua bentuk pengujian ini memungkinkan MK mengeluarkan putusan yang membatalkan seluruh undang-undang yang diuji. Dalam konteks pengujian formil, MK dapat membatalkan suatu undang-undang karena meninjau apakah pembentukan undang-undang yang diujikan telah sesuai dengan aspek-aspek format, formulasi, dan proses pembentukan undang-undang yang tidak mengikuti prosedur konstitusional yang seharusnya. Sehingga, apabila ditemukan bahwa suatu undang-undang tidak memenuhi aspek formil pembentukan undang-undang, maka MK dapat membatalkan keseluruhan undang-undang dimaksud.
Selain itu, dalam konteks pengujian materil, Mahkamah Konstitusi juga bukan tidak mungkin membatalkan satu undang-undang sekaligus. Hal ini terjadi dalam beberapa kesempatan, yang beberapa diantaranya sebagai berikut.
- Dalam Putusan MK No. 11/PUU-VII/2009 yang menguji UU 9/2009, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa:
- Menyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965) bertentangan dengan UUD 1945;
- Menyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sehingga, dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU 9/2009 tentang badan hukum pendidikan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat untuk seluruhnya.
- Dalam Putusan MK No. 01-021-022/PUU-I/2003 yang menguji UU 20/2002 tentang ketenagalistrikan, Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa:
“……meskipun ketentuan yang dipandang bertentangan dengan konstitusi pada dasarnya adalah Pasal 16, Pasal 17 ayat (3), serta Pasal 68, khususnya yang menyangkut unbundling dan kompetisi, akan tetapi karena pasal-pasal tersebut merupakan jantung dari UU Nomor 20 Tahun 2002 padahal seluruh paradigma yang mendasari UU Ketenagalistrikan adalah kompetisi atau persaingan dalam pengelolaan dengan sistem unbundling dalam ketenagalistrikan. Hal tersebut tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang merupakan norma dasar perekonomian nasional Indonesia…
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU 20/2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat untuk seluruhnya (hal. 351).
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan seluruh isi undang-undang bilamana dipandang bahwa undang-undang tersebut, baik secara proses pembentukan maupun materi muatannya bertentangan dengan UUD 1945 dan melanggar hak konstitusional warga negara.
Sumber: Hukum Online

