Firma Konsultan Hukum Renjaan Mambo & Rekan berkomitmen menghadirkan solusi hukum yang komprehensif, strategis, dan berorientasi pada kepentingan klien, mengintegrasikan pendekatan professional, kompetensi, akademik, serta pengalaman praktis…

Selengkapnya

Kontak:

Firma Konsultan Hukum Renjaan Mambo & Rekan berkomitmen menghadirkan solusi hukum yang komprehensif, strategis, dan berorientasi pada kepentingan klien, mengintegrasikan pendekatan professional, kompetensi, akademik, serta pengalaman praktis…

Selengkapnya

Kontak:

Tata Kelola Data Peradilan Pidana, Antara Efisiensi Digital dan Risiko Privasi

Pemerintah seharusnya tidak menunda implementasi kebijakan pelindungan data di sektor publik. Langkah proaktif diperlukan agar tidak terjadi ketimpangan standar antar lembaga.

Penerbitan panduan pelindungan data pribadi dalam sistem peradilan pidana oleh Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) serta Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dinilai sebagai langkah awal yang progresif, namun masih membutuhkan penguatan signifikan, terutama dalam aspek implementasi lintas lembaga.

Anggota Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Imelda Cardiana, mengungkapkan bahwa dari perspektif sektor privat, inisiatif tersebut mencerminkan keseriusan sistem peradilan Indonesia untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Meski demikian, ia mengingatkan kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi harus diterjemahkan secara konkret dalam praktik operasional.

“Saya melihat ini sebagai satu langkah yang cukup kuat. Walaupun ada pengecualian dalam Pasal 15 terkait penegakan hukum, tetap ada hal-hal yang harus comply, baik dari dasar pemrosesan data maupun akuntabilitasnya,” ujarnya dalam Panel Diskusi: Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Peradilan Pidana di Jakarta, Kamis (10/4).

Kompleksitas UU PDP yang luas, kata dia, menuntut perubahan pola pikir di berbagai lembaga, khususnya terkait dokumentasi, tata kelola data, serta perlindungan privasi. Menurutnya, sistem peradilan pidana perlu memastikan bahwa seluruh proses pengolahan data tetap sesuai dengan prinsip pelindungan data.

Salah satu tantangan utama, lanjut Imelda, adalah belum adanya kejelasan pembagian peran dan tanggung jawab antar lembaga dalam pengelolaan data. Ia menilai penting adanya satu pihak yang berperan sebagai koordinator dalam mengawasi alur data lintas institusi.

“Perlu ada yang melihat secara strategis alur data dari awal hingga akhir. Apakah akan ada pengendali bersama atau pembagian peran yang jelas, ini harus dipetakan karena aktivitas tiap lembaga berbeda,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pencatatan aktivitas pemrosesan data sebagai “jantung” dari pelindungan data pribadi, serta perlunya sistem yang terintegrasi untuk mendukung pertukaran data antar lembaga secara aman dan terukur.

Imelda juga mengingatkan bahwa data dalam sistem peradilan pidana umumnya bersifat sensitif dan berisiko tinggi, seperti data biometrik dan identitas pribadi. Oleh karena itu, pendekatan berbasis risiko, termasuk anonimisasi dan penguatan mekanisme pengawasan, harus diterapkan secara konsisten.

“Semua data di sistem peradilan hampir pasti berisiko tinggi. Karena itu, perlu kejelasan siapa yang bisa mengakses, memproses, hingga mentransfer data, termasuk bagaimana penanganan insiden jika terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar pemerintah tidak menunda implementasi kebijakan pelindungan data di sektor publik. Menurutnya, langkah proaktif justru diperlukan agar tidak terjadi ketimpangan standar antar lembaga.

“Jadi jangan menunggu saran saya, karena kalau ditunggu-tungguan kita tidak akan memulai. Tidak selalu compliance ini tentang policy procedure, jadi memang harus dibuatkan policy procedure lintas lembaga,” tegasnya.

Sementara itu, Ahli HAM dan Pengajar STH Indonesia Jentera, Zainal Abidin, menekankan pelindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia, khususnya dalam konteks hak digital. Menurutnya, prinsip privasi harus menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk dalam penanganan kejahatan siber.

“Penegakan hukum tetap harus menghormati hak asasi manusia, termasuk hak atas privasi. Ini prinsip dasar yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya pada kesempatan yang sama.

Zainal menambahkan, penerapan pelindungan data pribadi harus mengacu pada prinsip-prinsip utama seperti tujuan yang jelas (finalitas), proporsionalitas, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan data.

Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan, remediasi, serta standarisasi dalam pengelolaan data, termasuk kejelasan otoritas yang bertanggung jawab dalam menangani pelanggaran.

“Tujuan utama pelindungan data harus berfokus pada prinsip dasar bahwa seluruh data pribadi bersifat rahasia, kecuali ditentukan lain,” katanya.

Adapun untuk memastikan data pribadi tetap terlindungi dalam berbagai proses, Zainal menyebut diperlukan kerangka tata kelola operasional (operational governance) yang kuat, meskipun penerapannya membutuhkan waktu dan proses yang tidak singkat.

“Oleh karena itu, penting untuk mulai membangun kasus, urgensi, dan implementasi secara bertahap agar hasilnya optimal,” tambah Zainal.

Dalam rangka memperkuat sistem secara berkelanjutan, menurutnya, juga diperlukan wadah atau forum bersama yang mampu mengkoordinasikan berbagai pihak, sehingga proses pengembangan dan pengawasan UU PDP dapat berjalan lebih terarah dan efektif.

Sumber: Hukum Online

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *