Firma Konsultan Hukum Renjaan Mambo & Rekan berkomitmen menghadirkan solusi hukum yang komprehensif, strategis, dan berorientasi pada kepentingan klien, mengintegrasikan pendekatan professional, kompetensi, akademik, serta pengalaman praktis…

Selengkapnya

Kontak:

Firma Konsultan Hukum Renjaan Mambo & Rekan berkomitmen menghadirkan solusi hukum yang komprehensif, strategis, dan berorientasi pada kepentingan klien, mengintegrasikan pendekatan professional, kompetensi, akademik, serta pengalaman praktis…

Selengkapnya

Kontak:

Pengambilalihan Tanah Terlantar Sah, Asal Berpihak pada Rakyat

Implementasi PP 48/2025 harus memastikan tanah negara benar-benar dialokasikan bagi reforma agraria dan masyarakat kecil.

Pemerintah resmi memberlakukanPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar yang mempercepat sekaligus mempertegas mekanisme pengambilalihan tanah yang tidak dimanfaatkan. PP 48/2025 diterbitkan sebagai pelaksanaan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU PA).

Regulasi ini menegaskan hak atas tanah dapat dihapus apabila ditelantarkan, dan negara berwenang menata kembali tanah tersebut demi kemakmuran rakyat. Secara normatif, objek penertiban mencakup hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, hak pengelolaan, hingga tanah berdasarkan dasar penguasaan.

Tanah dapat dikategorikan sebagai terlantar jika secara sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara paling cepat dua tahun sejak pemberian hak.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, pengambilalihan tanah terlantar bertujuan untuk mengembalikan fungsi sosial tanah.

“Untuk apa? Untuk negara diserahkan lagi kepada rakyat-rakyat yang membutuhkan, yang dengan semangat mendayagunakan,” ujar Nusron sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Nusron, setiap jenis hak atas tanah memiliki kewajiban pemanfaatan yang jelas. HGU harus dimanfaatkan untuk pertanian atau usaha produktif, HGB untuk peruntukannya, dan hak milik tidak boleh dibiarkan menganggur. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak dimanfaatkan, negara memiliki kewenangan melakukan pengambilalihan.

Sum,bner: Hukum Online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *