Firma Konsultan Hukum Renjaan Mambo & Rekan berkomitmen menghadirkan solusi hukum yang komprehensif, strategis, dan berorientasi pada kepentingan klien, mengintegrasikan pendekatan professional, kompetensi, akademik, serta pengalaman praktis…

Selengkapnya

Kontak:

Firma Konsultan Hukum Renjaan Mambo & Rekan berkomitmen menghadirkan solusi hukum yang komprehensif, strategis, dan berorientasi pada kepentingan klien, mengintegrasikan pendekatan professional, kompetensi, akademik, serta pengalaman praktis…

Selengkapnya

Kontak:

Upaya Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Era 5.0

Penegakan hukum di era 5.0 menuntut kolaborasi lintas disiplinantara hukum, komunikasi, teknologi, dan kebijakan publiksebagai syarat penting untuk mewujudkan keadilan yang adaptif di tengah transformasi digital yang terus berkembang.

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa menggelar Seminar Nasional bertajuk “Komunikasi sebagai Pilar Penegakan Hukum: Kolaborasi Interdisipliner dalam Mewujudkan Keadilan di Era Digital.” Acara ini mengundang para akademisi dan praktisi hukum dalam menilai perkembangan teknologi digital yang tidak hanya mengubah cara berinteraksi, tetapi juga mempengaruhi cara hukum bekerja dan ditegakkan di masyarakat.

Mengawali topik seminar, advokat sekaligus dosen STIH Gunung Jati Dr. Subiyanto Pudin menyampaikan bahwa era digital membawa perubahan radikal dalam kehidupan sosial dan ekonomi, sehingga pendekatan hukum harus adaptif. Menurutnya, komunikasi menjadi kunci dalam membangun kepemimpinan dan sistem hukum yang efektif.

“Komunikasi adalah urat nadi kehidupan. Di tengah disrupsi teknologi, pemimpin dan aparat penegak hukum membutuhkan komunikasi yang efektif, konstruktif, faktual, dan solutif,” ujarnya di aula STIH Adhyaksa, Jum’at (13/2/2026).

Ia menilai perubahan teknologi telah mempengaruhi pola kerja, investasi, hingga perilaku masyarakat. Karena itu, negara perlu memastikan sistem jaminan sosial yang inklusif agar masyarakat tetap terlindungi menghadapi risiko sosial seperti sakit, kecelakaan kerja, hingga usia lanjut.

Senada, praktisi hukum Simon Pangihutan Simorangkir menekankan pentingnya peran profesi legal di perusahaan sebagai jembatan antara kepentingan bisnis dan kepatuhan hukum. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran hak pekerja, termasuk ketidakpatuhan terhadap program jaminan sosial, berpotensi menimbulkan risiko hukum dan reputasi perusahaan.

“Fungsi legal di perusahaan bukan hanya penegak kepatuhan, tetapi juga jembatan komunikasi antara norma hukum dan kepentingan bisnis,” ungkap Direktur BPC Law Firm tersebut.

Sumber: Hukum Online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *