Firma Konsultan Hukum Renjaan Mambo & Rekan berkomitmen menghadirkan solusi hukum yang komprehensif, strategis, dan berorientasi pada kepentingan klien, mengintegrasikan pendekatan professional, kompetensi, akademik, serta pengalaman praktis…

Selengkapnya

Kontak:

Firma Konsultan Hukum Renjaan Mambo & Rekan berkomitmen menghadirkan solusi hukum yang komprehensif, strategis, dan berorientasi pada kepentingan klien, mengintegrasikan pendekatan professional, kompetensi, akademik, serta pengalaman praktis…

Selengkapnya

Kontak:

Wamenkum Tegaskan Pemerintah Siap Hadapi Uji Materi KUHP di MK

Sejak awal, pemerintah telah mengantisipasi pasal-pasal kontroversial yang kemungkinan besar akan digugat.

Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej, menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan diri menghadapi sejumlah uji materi terhadap UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 15 permohonan uji materi yang telah teregistrasi dan sebagian besar menyasar pasal-pasal kontroversial.

“Sekarang ada 15 uji materi KUHP di Mahkamah Konstitusi yang sudah teregister. Itu memang menyangkut pasal-pasal yang dianggap kontroversial, dan sebetulnya kami sudah siap menghadapi itu,” ucapnya dalam Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru: Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana di FH UGM, Yogyakarta, Kamis (12/2).

Ia menyebut, sejak awal pemerintah telah mengantisipasi pasal-pasal kontroversial yang kemungkinan besar akan digugat. Dengan dinamika jumlah hakim konstitusi yang sebagian besar turut serta menjadi penyusun KUHP Nasional, ia meyakini MK akan memiliki pemahaman yang sejalan dengan pemerintah.

“Ada tiga hakim di Mahkamah Konstitusi yang mencukupi. Untung-untungan sekali itu. Ada Adies Kadir, ada Arsul Sani, ada Enny sebagai Ketua. Jadi saya yakin itu akan berjalan,” ungkapnya.

Guru Besar Hukum Pidana yang akrab disapa Prof. Eddy itu juga memaparkan dua isu utama yang paling kontroversial sebelum KUHP disahkan, yakni pasal pidana mati dan pasal kohabitasi. Untuk pasal pidana mati, ia menilai perdebatan utamanya berkisar pada frasa “dapat” dalam ketentuan pidana mati bersyarat. Jika frasa tersebut dihapus, maka semua putusan pidana mati harus dijatuhkan dengan masa percobaan.

“Konsekuensinya, kurang lebih 500 terpidana mati harus disesuaikan putusannya,” jelasnya. Setelah KUHP disahkan dan berlaku, pemerintah disebut mengambil langkah moratorium terhadap eksekusi pidana mati sebagai bentuk transisi.

Sumnber: Hukum Online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *