Dalam beberapa waktu terakhir, publik kembali dihadapkan pada kasus-kasus relasi antara laki-laki dewasa dan anak perempuan yang memicu kemarahan sekaligus kebingungan. Relasi yang dimulai sejak anak masih di bawah umur, dibungkus narasi cinta dan tanggung jawab, lalu ketika menuai kecaman, solusi yang ditawarkan nyaris selalu sama: dinikahkan saja. Nikah seolah menjadi jalan keluar moral yang cepat, rapi, dan diterima sosial.
Pola ini bukan fenomena baru. Ia berulang di berbagai daerah, baik melalui perkawinan resmi dengan dispensasi pengadilan, perkawinan siri, maupun legitimasi sosial yang menempatkan anak sebagai pihak yang “sudah terlanjur”. Dalam banyak perdebatan publik, fokus sering bergeser dari pertanyaan tentang relasi kuasa dan kerentanan anak, menuju perbincangan soal zina, aib keluarga, dan ketertiban moral.
Padahal, di balik banyak perkawinan anak tersebut, tersembunyi praktik child grooming—proses manipulasi psikologis yang dilakukan orang dewasa untuk membangun kedekatan emosional, menciptakan ketergantungan, dan membuka jalan bagi eksploitasi seksual. Grooming tidak selalu tampil sebagai kekerasan yang kasar. Ia sering hadir dalam bentuk perhatian, janji masa depan, dan klaim tanggung jawab. Justru karena itulah ia sulit dikenali, dan kerap dimaafkan.
Pertanyaannya kemudian bukan sekadar apakah sebuah perkawinan sah secara hukum atau agama, melainkan apakah perkawinan boleh dijadikan alat untuk menutup kekerasan seksual terhadap anak. Opini ini mengajak pembaca melihat bahwa di balik legitimasi nikah, terdapat persoalan hukum yang serius: ketika relasi yang lahir dari manipulasi dan ketimpangan kuasa justru dilegalkan, hukum berisiko kehilangan fungsi utamanya—melindungi mereka yang paling rentan.
Child Grooming Sebagai Kekerasan Seksual yang Sering Tidak Diakui
Child grooming merupakan bentuk kekerasan seksual yang bekerja melalui proses bertahap, sistematis, dan manipulatif. Secara konseptual, grooming adalah strategi yang digunakan orang dewasa untuk membangun kedekatan emosional dengan anak, menciptakan rasa aman dan ketergantungan, lalu secara perlahan menurunkan batas-batas psikologis anak hingga eksploitasi seksual dapat terjadi (Craven, Brown, and Gilchrist, 2006). Tidak seperti kekerasan seksual konvensional, grooming jarang melibatkan paksaan fisik. Justru karena itu, ia sering luput dari pengakuan sebagai kekerasan.
Dari perspektif hukum normatif Indonesia, sesungguhnya tidak ada lagi ruang abu-abu dalam memaknai child grooming. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas mengklasifikasikan bujuk rayu, manipulasi, dan eksploitasi seksual terhadap anak sebagai tindak pidana. Pasal 5 dan Pasal 6 UU TPKS mengatur bahwa setiap perbuatan yang memanfaatkan kerentanan, ketimpangan kuasa, atau penyalahgunaan kepercayaan untuk tujuan seksual merupakan bentuk kekerasan seksual, meskipun dilakukan tanpa kekerasan fisik.
Lebih lanjut, Pasal 15 UU TPKS menegaskan bahwa persetujuan korban tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila persetujuan tersebut diberikan dalam kondisi relasi kuasa yang timpang atau melalui manipulasi. Norma-norma ini menegaskan bahwa persetujuan anak tidak memiliki kekuatan pembenar hukum ketika relasi terjadi dalam ketimpangan usia dan kuasa. Dengan demikian, argumen “tidak ada paksaan” atau “atas dasar suka sama suka” menjadi tidak relevan secara hukum.


