Fokus utama pembahasan adalah kesiapan aparat penegak hukum (APH) serta implementasi mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam rezim KUHP dan KUHAP baru.
Perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional kembali menjadi sorotan dalam seminar nasional Program Studi Magister Ilmu Hukum FH UGM (Kampus Jakarta) yang menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, akademisi, hakim, advokat hingga praktisi arbitrase. Fokus utama pembahasan adalah kesiapan aparat penegak hukum (APH) serta implementasi mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam rezim KUHP dan KUHAP baru.
DPA merupakan perjanjian penangguhan penuntutan melalui negosiasi yang dilakukan oleh jaksa dengan terdakwa dalam upaya untuk mengalihkan penentuan dari proses peradilan atau untuk menangani kesalahan korporasi melalui prosedur pemulihan administratif atau sipil, selama korporasi memenuhi kesepakatan yang diperjanjikan.
DPA merupakan perjanjian penangguhan penuntutan melalui negosiasi yang dilakukan oleh jaksa dengan terdakwa dalam upaya untuk mengalihkan penentuan dari proses peradilan atau untuk menangani kesalahan korporasi melalui prosedur pemulihan administratif atau sipil, selama korporasi memenuhi kesepakatan yang diperjanjikan.
Hal ini sejalan dengan relevansi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJMN yang mengarahkan pembaruan sistem penegakan hukum pidana. Dalam beleid tersebut diperkenalkan konsep corruption impact assessment dan mekanisme DPA.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana menjelaskan, secara konseptual, DPA ditegaskan hanya berlaku untuk subjek hukum korporasi. Untuk pelaku perorangan, tersedia kanal berbeda melalui mekanisme plea bargain. DPA merupakan mekanisme hibrida yang tunduk pada rezim hukum pidana dan hukum perdata sekaligus.
Model yang diadopsi merujuk pada praktik Inggris, dengan keterlibatan pengadilan dalam proses persetujuan. Mekanisme ini hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu, khususnya suap dan kejahatan korporasi. Penyidikan dilakukan oleh penyidik khusus, sementara penentuan dan negosiasi terbatas pada jaksa yang ditunjuk.
“Peranan hakim dalam proses DPA adalah persetujuan DPA oleh jaksa yang kemudian wajib diberitahukan kepada pengadilan dan dicatat dalam berita acara. Hasil kesepakatan DPA wajib disampaikan jaksa kepada pengadilan paling lama tujuh hari setelah ditandatangani oleh para pihak,” jelas Prof. Asep.
Wakil Menteri Hukum RI sekaligus akademisi, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum siap menghadapi perubahan KUHP dan KUHAP baru. Namun, ia mengakui masih ada kekhawatiran di tingkat masyarakat.
Menurutnya, masyarakat masih kerap memandang hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Dalam praktik, ketika menjadi korban kejahatan, respons yang muncul sering kali adalah tuntutan agar pelaku segera dihukum seberat-beratnya.
Ia menjelaskan tiga orientasi keadilan dalam KUHP nasional. Pertama, keadilan korektif, yakni pelaku diperbaiki melalui pidana atau tindakan. Kedua, keadilan restoratif, yang memberi perhatian pada pemulihan korban. Ketiga, keadilan rehabilitatif, yang menitikberatkan pada perbaikan pelaku agar dapat kembali ke masyarakat.
Visi KUHP nasional, lanjutnya, adalah reintegrasi sosial. Hakim sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara. Bahkan pidana kurungan telah dihapus. Jika penjara dijatuhkan, maka tidak untuk waktu singkat. Karena itu, harus ada berbagai mekanisme yang sejalan dengan visi tersebut. Terkait dengan plea bargain maupun DPA bukanlah kewenangan ’suka-suka’ jaksa.
“Dalam plea bargain, jaksa menawarkan mekanisme tertentu, sementara dalam DPA, justru korporasi yang mengajukan permohonan penundaan penuntutan. Dalam kedua mekanisme tersebut, hakim tetap menjadi pihak yang menentukan persetujuan,” jelas Prof. Eddy.
Ia menjelaskan bahwa dalam konteks kejahatan korporasi yang termasuk kategori white collar crime, terdapat pembedaan penting antara crime against corporation, crime for corporation, dan criminal corporation.
Menurutnya, yang menjadi sasaran DPA bukanlah criminal corporation, yakni korporasi yang sejak awal memang dibentuk untuk melakukan tindak pidana. Sebaliknya, DPA ditujukan pada kategori crime for corporation, yaitu situasi ketika korporasi didirikan untuk tujuan yang sah, tetapi dalam pelaksanaan kegiatan bisnisnya terdapat tindakan yang menguntungkan korporasi, lalu kemudian menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum.
“Sasaran DPA adalah korporasi yang pada dasarnya tidak dibentuk untuk melakukan kejahatan, tetapi dalam proses bisnisnya muncul impact damage terhadap masyarakat atau negara. Kondisi inilah yang harus diidentifikasi secara cermat oleh aparat penegak hukum ketika berhadapan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi,” ungkap Prof. Eddy.
Dari perspektif akademik, Dosen Hukum Pidana FH UI, Febby Mutiara Nelson, menjelaskan bahwa kebutuhan DPA muncul karena KUHP baru telah mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi, sementara KUHAP lama belum menyediakan mekanisme acara yang memadai. “Selama ini, alternatif penyelesaian perkara pidana lebih banyak dirancang untuk subjek hukum orang perorangan. Bagi korporasi, belum tersedia mekanisme efisien di luar persidangan konvensional,” kata Febby.
Ia mengingatkan bahwa sanksi terberat bagi korporasi adalah pencabutan izin usaha. Jika hal itu diterapkan pada perusahaan besar, dampaknya bukan hanya pada korporasi, tetapi juga pada ribuan pekerja, penerimaan pajak negara, hingga potensi sengketa perdata lanjutan. Karena itu, diperlukan alternatif penyelesaian yang tetap menjamin pemulihan kerugian tanpa menimbulkan dampak sistemik yang luas.
Menurutnya, DPA merupakan mekanisme negosiasi antara jaksa dan korporasi untuk menangguhkan penuntutan, dengan syarat korporasi memenuhi kewajiban tertentu, seperti pemulihan kerugian atau perbaikan tata kelola. Hakim berperan sebagai pengawas melalui mekanisme check and balances, menguji proporsionalitas sanksi, dampak terhadap korban, serta kemampuan korporasi memenuhi kewajiban.
Turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Albertina Ho, menegaskan bahwa DPA hanya berlaku bagi tersangka korporasi dan diajukan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Jika jaksa menerima permohonan DPA, pengadilan wajib diberitahu dan mencatatnya dalam berita acara. Kesepakatan DPA harus disampaikan paling lambat tujuh hari setelah ditandatangani.
“Merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2026, pengadilan wajib menilai kelayakan dan keabsahan DPA sebelum disahkan dalam persidangan dengan hakim tunggal. Hakim dapat memanggil pihak lain yang berkepentingan dan menguji apakah syarat-syarat yang tertuang dalam Pasal 328 ayat 8 dan 12,” ujar Albertina.
Jika DPA disahkan dan tersangka memenuhi semua kewajiban dalam jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat dihentikan tanpa penuntutan lebih lanjut melalui penetapan pengadilan. Namun, jika kewajiban tidak dipenuhi, jaksa dapat melanjutkan penuntutan tanpa persetujuan tambahan. Pelanggaran prosedur dapat menyebabkan DPA batal demi hukum dan membuka ruang keberatan dari pihak tersangka. Menurutnya, peran hakim dalam DPA adalah memastikan akuntabilitas dan transparansi, sekaligus menjaga integritas proses.
Pada kesempatan yang sama, Senior Partner Assegaf Hamzah and Partners, Eri Hertiawan menegaskan bahwa KUHAP baru memberikan hak yang lebih kuat bagi advokat, termasuk mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban sejak tahap awal pemeriksaan. Hal ini dinilai penting agar mekanisme DPA tidak mengabaikan hak pembelaan.
Dalam praktik internasional, DPA kerap melibatkan perusahaan besar dengan reputasi global. Karena itu, di Indonesia pun mekanisme ini harus diterapkan secara serius dan profesional, karena melihat korporasi multinasional dengan aset tersebar luas di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Arbiter dan Pendiri Badan Arbitrase Sengketa Energi (BASE), Didik Sasono Setyadi mengatakan, dari perspektif bisnis, DPA dapat dipandang sebagai instrumen yang membantu korporasi menjaga reputasi dan kepercayaan para pemangku kepentingan. Selain itu, mekanisme ini juga berpotensi mengurangi risiko kebangkrutan karena prosesnya relatif lebih singkat, sederhana, dan berbiaya lebih rendah dibanding proses litigasi penuh.
“Di tengah upaya Indonesia membangun perekonomian yang lebih baik ke depan, komunikasi antara aparat penegak hukum dan pelaku ekonomi perlu segera dibangun. Diskusi mengenai risiko dan manfaat penerapan DPA sebaiknya dimulai sejak sekarang agar ketika kasus pertama muncul, mekanismenya sudah dipahami dan dapat berjalan dengan baik,” jelas Didik.
Lebih lanjut, Didik menekankan pentingnya penyusunan dan sosialisasi standar norma dalam penerapan DPA. Standar tersebut, menurutnya, perlu dipublikasikan agar masyarakat dapat memberikan masukan. Dengan transparansi demikian, DPA berpotensi menjadi solusi alternatif yang efektif dalam penanganan perkara korporasi.
Kendati demikian, Didik mengingatkan bahwa penerapan DPA harus tetap selektif. Sejumlah faktor perlu dipertimbangkan, antara lain jenis tindak pidana yang dilakukan, reputasi korporasi, tingkat kepentingan kegiatan usaha bagi masyarakat, ada tidaknya pengulangan tindak pidana, profil pengurus dan beneficial owner, serta kemampuan korporasi dalam memenuhi kewajiban yang disepakati dalam DPA.
Sumber: Hukum Online

