
Satu hal utama yang perlu ditegaskan kembali: data nasabah bukan sekadar komoditas yang dapat bergerak bebas mengikuti arus pasar global. Ia adalah fondasi kepercayaan dalam sistem perbankan. Fondasi kepercayaan adalah sesuatu yang sekali dilemahkan, tidak mudah untuk dikembalikan.
Indonesia telah menandatangani “Agreement between the United States of America and the Republic of Indonesia of Reciprocal Trade” pada tanggal 19 Februari 2026 yang menandai babak baru integrasi Indonesia dalam arsitektur perdagangan global. Kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat ini menurunkan tarif ekspor Indonesia dan membuka akses lebih luas bagi sejumlah komoditas utama.
Namun kesepakatan ini juga menyentuh penghapusan berbagai hambatan non-tarif dan penerimaan standar tertentu dalam tata kelola perdagangan. Salah satu ketentuan mengenai perdagangan digital dan teknologi dalam perjanjian ini, misalnya, mewajibkan Indonesia memberikan kepastian bagi transfer data pribadi ke Amerika Serikat. Hal tersebut dilakukan dengan cara mengakui negara tersebut sebagai yurisdiksi yang memiliki tingkat pelindungan data yang memadai menurut hukum Indonesia.
Dalam butir 3.2 dari komitmen spesifik yang harus dipenuhi Indonesia dinyatakan bahwa “Data Transfers Indonesia shall provide certainty regarding the ability to move personal data out of its territory to the United States by recognizing the United States as a country or jurisdiction that provides adequate data protection under Indonesia’s law.”
Di titik inilah perjanjian perdagangan perlu mendapatkan perhatian yang lebih dalam dari kalangan hukum dan khususnya praktisi pelindungan data pribadi. Yang dinegosiasikan kini bukan sekedar pergerakan barang, melainkan juga pergerakan data dan pengakuan sistem regulasi. Pada akhirnya hal ini dapat mempengaruhi batas kewenangan negara dalam mengatur sektor strategisnya sendiri.
Pertanyaan hukumnya kini menjadi lebih mendasar. Ketika liberalisasi perdagangan memasuki ranah tata kelola data, apakah kita akan melihat data sebagai komoditas ekonomi semata, atau sebagai bagian dari struktur institusional negara? Terkait dengan data pribadi, selama ini diskursus yang ada didominasi oleh perspektif pelindungan privasi. Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) membangun kerangka yang jelas: transfer data lintas negara dimungkinkan, tetapi dengan prasyarat tertentu. Prasyarat tersebut berupa tingkat pelindungan yang setara, instrumen hukum yang mengikat, atau persetujuan subjek data.
Ketentuan dalam Pasal 56 ayat (1) UU PDP terkait Transfer Data Pribadi ke Luar Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia, menyatakan bahwa Pengendali dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali dan/atau Prosesor di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Untuk melaksanakannya, ayat (2) menyatakan bahwa Pengendali wajib memastikan negara tempat kedudukan penerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam UU PDP. Jika hal ini tidak terpenuhi, ayat (3) menyatakan bahwa Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat. Namun jika kedua hal tersebut tidak terpenuhi maka ayat (3) menyatakan bahwa Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi.
Struktur ini menunjukkan bahwa dalam hukum Indonesia, perpindahan data pribadi bukanlah hak ekonomi yang berdiri sendiri milik pihak pengendalinya. Ia adalah tindakan hukum yang harus dibenarkan oleh mekanisme pelindungan. Sebaliknya, rezim perdagangan digital mungkin memandang pergerakan data lintas batas sebagai bagian dari kebebasan ekonomi. Oleh karenanya pembatasan lokasi data dapat dilihat sebagai hambatan perdagangan yang harus dihindari.
Dua pendekatan ini masih dapat dipertemukan dalam banyak sektor. Namun khusus di sektor perbankan, persoalannya menjadi lebih kompleks. Data nasabah penyimpan dan simpanannya dalam hukum perbankan Indonesia bukan sekadar data pribadi. Ia adalah objek rahasia bank, sebuah doktrin yang dibangun bukan terutama untuk melindungi individu, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
Undang-Undang Perbankan menyatakan bahwa informasi yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan dari Nasabah Penyimpan adalah Rahasia Bank. Rahasia bank itu sendiri memiliki fungsi sistemik. Tanpa jaminan bahwa data dan transaksi keuangan mereka aman, masyarakat tidak akan mempercayakan dananya kepada bank. Tanpa kepercayaan, fungsi intermediasi tidak akan berjalan dan tidak akan ada sistem keuangan yang berkelanjutan.
Karena itu, rezim rahasia bank selalu bersifat ketat dan teritorial. Otoritas pengawas harus memiliki akses penuh, proses pemeriksaan harus berjalan efektif dan infrastruktur data harus selalu berada dalam jangkauannya. Dalam kerangka ini, kemampuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan efektif menjadi faktor yang tidak dapat dinegosiasikan. Di titik inilah liberalisasi arus data dapat menimbulkan ketegangan normatif.
Di sektor perbankan, lokasi data pada akhirnya adalah lokasi kedaulatan pengawasan. Ketika data perbankan diproses di luar yurisdiksi asalnya, persoalannya bukan lagi mengenai keamanan teknologi. Melainkan apakah pengawasan tetap berjalan sepenuhnya, apakah rahasia bank tetap terjaga tanpa intervensi rezim hukum negara lain dan apakah otoritas asal masih memiliki kendali hukum yang efektif.
Ini bukan kekhawatiran yang bersifat hipotetis. Dalam praktik hukum lintas negara, data yang berada di suatu yurisdiksi tunduk pada rezim hukum yurisdiksi tersebut. Dalam UU PDP misalnya, diatur bahwa UU tersebut berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Sementara itu yang dimaksud dengan “Subjek Data Pribadi” adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi, dan “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi. Dengan tidak adanya unsur kewarganegaraan dalam rumusannya maka secara konseptual aturan ini juga meliputi data pribadi orang perseorangan warga negara asing.
Demikian halnya dengan kewajiban hukum bank untuk menjaga kerahasiaan nasabahnya. Di negara asing kewajiban ini dapat berhadap-hadapan dengan kewajiban hukum berdasarkan sistem hukum yang berlaku di jurisdiksi yang bersangkutan. Dalam situasi ini isunya bukan lagi sekadar privasi, melainkan kedaulatan regulasi.
Perjanjian perdagangan pada umumnya tetap memberikan ruang bagi negara untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi stabilitas sistem keuangan dan kepentingan pengawasan. Ruang inilah yang harus dibaca secara cermat dalam konteks hukum nasional kita. Sebab bagi Indonesia, persoalannya bukan memilih antara keterbukaan ekonomi atau kedaulatan regulasi, melainkan mencapai keseimbangan yang memungkinkan kedua kebutuhan tersebut berjalan beriringan.
Integrasi ke dalam ekonomi global tidak dapat dihindari. Perbankan Indonesia telah menjadi bagian dari ekosistem keuangan internasional, turut memanfaatkan infrastruktur teknologi global dan terhubung dengan sistem pembayaran lintas negara. Namun integrasi ini tidak berarti kita harus melepaskan fungsi-fungsi hukum yang menjadi fondasi kepercayaan publik.
Di sinilah kita perlu membedakan antara dua rezim yang seringkali tercampur-adukan secara konseptual: pelindungan data pribadi dan rahasia bank. UU PDP memberikan kerangka pelindungan umum bagi seluruh sektor. Tetapi rahasia bank memberikan lapisan pelindungan tambahan yang bersifat sistemik. Ia berkaitan langsung dengan stabilitas keuangan, tidak hanya dengan hak privasi individual.
Jika kedua rezim ini dilebur dalam logika liberalisasi data tanpa diferensiasi, maka kita berisiko mereduksi fungsi rahasia bank menjadi sekadar isu privasi. Padahal dalam konstruksi hukum perbankan, ia adalah instrumen kepercayaan publik. Perdebatan tentang perjanjian perdagangan seringkali ditempatkan dalam dikotomi yang sederhana: antara keterbukaan dan proteksionisme, antara integrasi global dan kedaulatan nasional. Padahal yang sedang berlangsung sesungguhnya adalah proses yang jauh lebih dalam maknanya: penataan ulang relasi antara pasar global dan institusi hukum nasional.
Perjanjian tarif resiprokal Indonesia–Amerika Serikat dapat dibaca sebagai bagian dari proses tersebut. Ia tidak hanya membuka akses pasar, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap cara kita mengatur sektor-sektor strategis di dalam negeri.
Pertanyaannya bukan apakah perjanjian ini menguntungkan atau merugikan secara ekonomi. Pertanyaannya, apakah kerangka hukum kita telah cukup untuk memastikan bahwa integrasi ekonomi tidak menggerus fungsi-fungsi publik yang menjadi alasan keberadaan negara.
Dalam sektor perbankan, fungsi itu adalah menjaga stabilitas sistem keuangan melalui kepercayaan. Indonesia sesungguhnya memiliki modal normatif yang kuat. Kita memiliki undang-undang pelindungan data pribadi yang komprehensif, rezim rahasia bank yang mapan, dan otoritas pengawas sektor keuangan yang semakin terintegrasi.
Yang dibutuhkan sekarang adalah artikulasi yang tegas bahwa data nasabah dalam sektor perbankan memiliki karakter yang berbeda dari data dalam sektor lainnya. Tujuannya bukan untuk menolak arus data lintas negara, tetapi untuk memastikan bahwa setiap integrasi dilakukan dalam kerangka pengawasan yang tetap efektif.
Dengan kata lain, liberalisasi data harus ditempatkan dalam logika stabilitas sistem keuangan, bukan sebaliknya. Perjanjian perdagangan sering dipahami sebagai dokumen ekonomi semata. Namun dalam praktiknya, ia dapat menyerupai dokumen konstitusional dalam arti fungsional. Dokumen ini dapat mempengaruhi, bahkan turut menentukan batas-batas kewenangan negara dalam mengelola sektor strategisnya.
Karena itu, respons terhadapnya tidak cukup dengan pendekatan teknokratis. Ia memerlukan kesadaran doktrinal. Satu hal utama yang perlu ditegaskan kembali: data nasabah bukan sekadar komoditas yang dapat bergerak bebas mengikuti arus pasar global. Ia adalah fondasi kepercayaan dalam sistem perbankan. Fondasi kepercayaan adalah sesuatu yang sekali dilemahkan, tidak mudah untuk dikembalikan.
Sumber: Hukum Online

