Firma Konsultan Hukum Renjaan Mambo & Rekan berkomitmen menghadirkan solusi hukum yang komprehensif, strategis, dan berorientasi pada kepentingan klien, mengintegrasikan pendekatan professional, kompetensi, akademik, serta pengalaman praktis…

Selengkapnya

Kontak:

Firma Konsultan Hukum Renjaan Mambo & Rekan berkomitmen menghadirkan solusi hukum yang komprehensif, strategis, dan berorientasi pada kepentingan klien, mengintegrasikan pendekatan professional, kompetensi, akademik, serta pengalaman praktis…

Selengkapnya

Kontak:

Perjanjian Dagang AS-Indonesia Mengancam Kedaulatan Data

Sampai sekarang AS belum punya regulasi pelindungan data pribadi yang komprehensif. Sehingga secara konseptual pertukaran data lintas negara antara Indonesia dan AS tidak bisa dilakukan.

Kalangan masyarakat sipil mewanti-wanti pemerintah Indonesia agar membatalkan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (AS) yang telah diteken Presiden AS Donald Trump dan Presiden Prabowo Subianto melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kesepakatan dagang itu dinilai jomplang karena menguntungkan AS dan merugikan Indonesia.

Pemerhati Kebijakan Digital, Wahyudi Djafar, menyoroti klausul yang berkaitan dengan perdagangan digital. Dia melihat dalam klausul itu ada ketentuan yang mewajibkan Indonesia berkonsultasi dengan AS sebelum meneken perjanjian dagang dengan negara lain. Hal ini akan berdampak terhadap perjanjian internasional yang telah disepakati Indonesia seperti perjanjian perdagangan bebas Asean-China yang disepakati Oktober 2025 lalu.

Padahal perang dagang China-AS sedang berlangsung sengit. Hal serupa juga disepakati Indonesia dengan Uni Eropa dalam Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Menurut Wahyudi hal ini akan menyulitkan Indonesia karena substansi masing-masing perjanjian menerapkan standar yang berbeda.

“Ini masalah berat bagi Indonesia, kita mau comply terhadap standar yang mana? Jadi kita sedang cari masalah sendiri,” kata mantan Direktur Eksekutif Elsam itu dalam diskusi yang digelar koalisi masyarakat sipil bertema ”Bahaya di Balik Perjanjian Dagang USA-Indonesia dan Problematika Pengiriman Militer Ke Palestina (BOP): Imperialisme Gaya Baru?,”

Perjanjian dagang AS-Indonesia juga berdampak terhadap keselarasan dengan hukum nasional seperti transfer data lintas negara. Dalam perjanjian itu ada klausul yang mewajibkan Indonesia memberi kepastian hukum untuk transfer data pribadi dari Indonesia ke AS dan dianggap hukum di AS setara Indonesia.

Padahal dalam konsep pelindungan data pribadi suatu negara dianggap setara jika antara negara pengirim dan penerima data punya hukum yang sejajar. Masalahnya, sampai sekarang AS belum punya regulasi perlindungan data pribadi yang komprehensif di tingkat federal.

Sampai sekarang AS belum punya regulasi pelindungan data pribadi yang komprehensif. Sehingga secara konseptual pertukaran data lintas negara antara Indonesia dan AS tidak bisa dilakukan. “Regulasi perlindungan data pribadi di AS hanya ada di negara bagian seperti California dan New York,” ujar Wahyudi.

Jika salah satu negara tidak punya regulasi pelindungan data pribadi yang sejajar, Wahyudi menegaskan transfer data lintas kedua negara itu tidak bisa dilakukan. Kendati demikian Pasal 56  UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur pengecualian bagi negara tujuan yang belum memiliki regulasi memadai dengan cara meminta persetujuan subjek data pribadi. Tapi Pasal 56 UU 27/2022 tidak mengakui pengecualian itu melalui kesepakatan bilateral.

“Syarat transfer data Indonesia ke luar negeri harus mendapatkan secara eksplisit persetujuan dari subjek data pribadi. Jika subjek data tidak memberi persetujuan, transfer data tidak bisa dilakukan,” timpal Wahyudi.

Wahyudi mengendus gelagat untuk merevisi ketentuan Pasal 56 UU 27/2022 tersebut. Revisi itu ditengarai bakal menambah klausul pengecualian transfer data dari Indonesia ke luar negeri.

Selain itu Wahyudi mengingatkan putusan Mahkamah Agung (MA) AS yang menyebut penetapan tarif yang dilakukan Donald Trump secara global dinilai tidak konstitusional. Adanya putusan itu membuat perjanjian dagang AS-Indonesia tidak bisa diterapkan karena batal demi hukum.

Melanggar konstitusi

Dalam forum diskusi yang sama akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan perjanjian internasional yang diteken Prabowo ini melanggar Pasal 11 UUD 1945 karena tidak melalui persetujuan DPR. Serta melanggar Pasal 10, 9, dan 11 UU No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Feri mengkritik DPR karena tidak melakukan pengawasan dan kajian terhadap perjanjian internasional yang diteken pemerintah. Hal ini sebagai salah satu bentuk kerusakan demokrasi akibat koalisi tunggal di DPR. Akibatnya, DPR tidak melakukan pengawasan yang memadai terhadap kebijakan pemerintah.

Menurut Feri perjanjian dagang AS-Indonesia ini batal demi hukum. Perjanjian tidak bisa mengikat orang yang tidak memenuhi syarat. Misalnya, legal standing Donald Trump tidak ada setelah putusan MA yang membatalkan penetapan tarif oleh Donald Trump secara global. Artinya Donald Trump tidak cakap hukum, begitu juga dengan Prabowo Subianto yang meneken perjanjian internasional berdampak luas tapi tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur konstitusi dan UU.

Sumber: Hukum Online

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *