Melalui revisi UU Kewarganegaraan, pemerintah berupaya menata ulang keseimbangan antara prinsip kehati-hatian dan kebutuhan kepastian hukum terkait kewarganegaraan yang lebih adaptif bagi generasi diaspora Indonesia.
Melalui pendekatan klasterisasi, pemerintah ingin membedakan secara lebih proporsional antara subjek yang benar-benar asing murni dengan mereka yang memiliki keterikatan kuat sebagai WNI secara genealogis maupun sosiologis. Selain itu, pemilihan kewarganegaraan sering berdampak pada akses bantuan pendidikan atau fasilitas dari negara lain. Jika pilihan harus dilakukan terlalu dini, dukungan tersebut berpotensi terhenti sebelum studi selesai.
Polemik status anak alumni LPDP dinilai memperlihatkan bahwa persoalan kewarganegaraan di era mobilitas global semakin kompleks dan membutuhkan penyesuaian norma. Selain memberikan fleksibilitas pada skema pemilihan, revisi juga mengarah pada pengetatan mekanisme kehilangan kewarganegaraan.
Dulyono mengingatkan kehilangan status WNI bersifat final dan sulit dibatalkan. “Ketika sudah menjadi warga negara asing, pemerintah tidak mungkin bisa membatalkan. Dia sudah dilindungi negara lain,” ujarnya. Hal tersebut berbeda dengan naturalisasi WNA menjadi WNI yang masih dapat dibatalkan jika ditemukan cacat administratif atau pemalsuan dokumen, kehilangan kewarganegaraan tidak mudah ditarik kembali.
Karena itu, dalam revisi mendatang akan diberlakukan mekanisme rekomendasi lintas instansi untuk memastikan pemohon dalam kondisi “clean and clear”, termasuk dari aspek perpajakan dan pidana. Pengetatan ini ditegaskan bukan untuk membatasi akses naturalisasi, melainkan menjaga kepentingan hukum nasional.
Dari sisi legislasi, Dulyono menyebut draf revisi telah selesai secara legal drafting dan kini memasuki tahap penandatanganan antar kementerian/lembaga untuk harmonisasi. RUU tersebut telah diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Polemik viral anak alumni LPDP menjadi cermin bahwa rezim kewarganegaraan tidak sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut mobilitas global, hak atas pendidikan, serta kepentingan hukum negara. Melalui revisi UU Kewarganegaraan, pemerintah berupaya menata ulang keseimbangan antara prinsip kehati-hatian dan kebutuhan kepastian hukum terkait kewarganegaraan yang lebih adaptif bagi generasi diaspora Indonesia.
Sumber: Hukum Online